Jumat, 12 November 2010

ABORSI ( tugas agama ! )

ABORSI



Oleh:
Gita Opira
NPM: 10103084015242
( D-111 Keperawatan 1B)





Dosen Pembimbing:
Alimir, MPI





Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Perintis
Bukittinggi
2010/2011

KATA PENGANTAR

Assalammualaikum. W. W.

Alhamdulillah, puji syukur penulis sampaikan ke hadirat Allah SWT yang telah menganugerahkan kesempatan dan pemikiran kepada penulis untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Bahan untuk makalah ini diambil dari internet dan sebahagian diambil dari buku.

Penulisan dan penggunaan kata-kata sangat sederhana sehingga memudahkan pengguna atau pembaca untuk memahaminya.

Penulis dengan penuh kerendahan hati mengucapkan rasa hormat dan terima kasih kepada bapak, dan teman-teman seperjuangan yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.

Akhirnya, sesuai dengan pepatah “tak ada gading yang tak retak”. Penulis mengharapkan kritik dan saran, khususnya dari teman, dan Dosen yang membimbing mata kuliah Agama. Kebenaran dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT.


Bukittinggi, Oktober 2010



Penulis










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………. 3
BAB11 ABORSI
2.1 Pengertian aborsi ………………............................................................ 4
2.2 Macam-macam aborsi ………………………………………………… 4
2.2.1 Aborsi Spontan………………………………………………….. 4
2.2.2 Aborsi Buatan………………………………………………….... 4
2.2.3 Aborsi Teraupeutik…………………………………………….... 5
2.3 Resiko Aborsi pada kesehatan………………........................................ 5
2.4 Nilai-nilai yang bertentangan dengan aborsi ......................................... 7
2.4.1 Nilai Pancasila .............................................................................. 7
2.4.2 Nillai Agama................................................................................. 8
2.4.3 Nilai yuridis................................................................................... 9

BAB 111 PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………….. 10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….. 11













BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Aborsi adalah cara menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah abortus. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis

1.2 Tujuan Pembahasan
Agar pembaca makalah mengetahui apa yang dimaksud dengan aborsi, macam-macam aborsi, dampak aborsi pada segi kehidupan, dan hukum-hukum aborsi.

1.3 Rumusan Masalah
• Apa yang dimaksud dengan aborsi?
• Apakah macam-macam dari aborsi tersebut?
• Apa sajakah dampak seseorang yang melakukan aborsi?
• Apakah hukum-hukum dan nilai yang mengatur dan yang timbul akibat aborsi?








BAB 11
PEMBAHASAN
ABORSI


2.1 Pengertian aborsi

Cara menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah abortus. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
2.2 Macam-macam Aborsi
2.2.1 Aborsi spontan / alamiah
berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
2.2.2
Aborsi buatan / sengaja
adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Misalnya dengan bantuan obat aborsi.

2.2.3 Aborsi terapeutik / medis
adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

2.3 Resiko Aborsi pada kesehatan
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
 Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
 Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
 Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
 Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
 Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
 Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
 Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
 Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
 Kanker hati (Liver Cancer).
 Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
 Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
 Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
 Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ;
 penderitaan kehilangan harga diri (82%),
 berteriak-teriak histeris (51%),
 mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%),
 ingin bunuh diri (28%),
 terjerat obat-obat terlarang (41%),
 dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).


2.4 Nilai-nilai yang ditimbulkan akibat aborsi
2.4.1 Nilai Pancasila

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.

2.4.2 Nilai Agama

Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)


2.4.3 Nilai Yuridis/Hukum

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.





BAB 111
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Aborsi adalah cara menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah abortus. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Dan memiliki banyak dampak yang sangat merugika bagi seseorang yang melakukannya. Sehingga hal ini pun menyalahi nilai-nilai yang timbul di dalam masyarakat.
Sehingga aborsi diharamkan melakukannya, karena dapat mengakhiri kehidupan yang akan tumbuh ke dunia ini.



















DAFTAR PUSTAKA


www.nimas’sanggeraniblogs.com
www.aborsi.net
www.aborsi.org
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar