Kamis, 26 Maret 2009

about partai pemilu 2009

penulis berharap dengan mengenal profil partai peserta pemilu 2009 dapat memberikan pengetahuan bagi rekan-rekan sekalian, dan mudah-mudahan berguna untuk pertimbangan dalam menitipkan hak suara rekan-rekan kepada partai

8. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)

Lambang :
Sejarah : Partai Keadilan Sejahtera (PK-Sejahtera) merupakan pelanjut perjuangan Partai Keadilan (PK) yang dalam pemilu 1999 lalu meraih 1,4 juta suara (7 kursi DPR, 26 kursi DPRD Propinsi dan 163 kursi DPRD Kota/Kabupaten).

Asas: Islam
VISI: “SEBAGAI PARTAI DA’WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA.”
MISI diantaranya:
1. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
2. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas

Susunan Pengurus Pusat PKS Periode 2005-2010
Ketua Majelis Syuro: K.H. Hilmi Aminuddin.
Presiden Partai: Ir. H. Tifatul Sembiring.
Sekretaris Jenderal : H.M.Anis Matta Lc.
Bendahara Umum : H. Mahfud Abdurrahman.
Badan Pemenangan Pemilu : H.M. Razikun, Ak, MS.
Ketua: DR. H. Surahman Hidayat

Kantor DPP
Alamat : Jl. Mampang Prapatan Raya No.98 D, E, F
Jakarta 12720
Telp : 021-7995425
Fax : 021-7995433 http://pks.or.id

============================================================

9. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)

Lambang:
Sejarah: Kelahiran Partai Amanat Nasional (PAN) dibidani oleh Majelis Amanat Rakyat (MARA), salah satu organ gerakan reformasi pada era pemerintahan Soeharto, PPSK Muhamadiyah, dan Kelompok Tebet.PAN dideklarasasikan di Jakarta pada 23 Agustus, 1998 oleh 50 tokoh nasional, di antaranya Prof. Dr. H. Amien Rais, mantan Ketua umum Muhammadiyah, Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Dr. Rizal Ramli, Dr. Albert Hasibuan, Toety Heraty, Prof. Dr. Emil Salim, Drs. Faisal Basri MA, A.M. Fatwa, Zoemrotin, Alvin Lie Ling Piao dan lainnya.
Tujuan: menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kemajuan material dan spiritual. Cita-cita partai berakar pada moral agama, kemanusiaan, dan kemajemukan
Asas : Pancasila
Ketua Umum : Soetrisno Bachir
Sekretaris Jenderal : Zulkifli Hasan

Kantor DPP
Alamat : Rumah PAN Jl. Warung Buncit Raya No.17
Jakarta Selatan
Telp : 021-7975588
Fax : 021-7975632 http://www.pan.or.id/

=======================================================

10 PARTAI PERJUANGAN INDONESIA BARU

Lambang:
Sejarah: Partai PIB sesungguhnya lahir dari keprihatinan ini. Partai PIB berkehendak keras untuk menghentikan segera kemerosotan ekonomi dan politik bangsa ini. Partai PIB ingin melihat bangsa ini maju berkejaran dengan bangsa-bangsa lain.
VISI DAN MISI PARTAI adalah berjuang untuk mewujudkan Indonesia Baru, yaitu Indonesia yang berkeadilan, demokratis dan majemuk.

KETUA UMUM : Dr. Nurmala Kartini Sjahrir
SEKRETARIS JENDERAL : Edi Danggur, SH.MM.MH
BENDAHARA: Erna Zain Mudahar, Drs. Idayani Oerman, SH. MM
Kantor DPP
Alamat :Jl Tengku Cik Ditiro No. 31, Menteng,
Jakarta Pusat 10310
Telp : 021- 3107058, 31902326 http://partai-pib.or.id/

======================================================

11. PARTAI KEDAULATAN

lambang:

Asas : Pancasila
Visi diantaranya terciptanya sumberdaya manusia Indonesia yang religius dari beraneka ragam agama, suku, adat istiadat serta budaya yang merupakan ciri kemajemukkan dan mengandung kesamaan mendasar yang tercermin dalam perilaku hidup menjadi ciri khas adanya dunia yang sarat dengan falsafah, makna, dan norma yang tidak ada pada bangsa lain di dunia.
Ketua Umum :
H. Ibrahim Basrah, SH
Sekretaris : Shirato Syafei
Bendahara Umum : Malik Abdul Kadir, MM
Kantor DPP
Alamat :Jl Letjen Suprapto No.86
Jakarta Pusat
Telp : 021- 4211819, 4224884
Fax : 021-4226226

======================================================

12. PARTAI PERSATUAN DAERAH (PPD)

Lambang:
Sejarah: Partai Persatuan Daerah (PPD) sebagai sebuah partai yang lahir dan dibidani oleh sebagian tokoh-tokoh politik yang bernaung dalam wadah Fraksi Utusan Daerah MPR RI masa bhakti 1999-2004, sepakat untuk berjuang melanjutkan cita-cita FUD dengan membangun dan melahirkan sebuah partai yang diberi nama Partai Persatuan Daerah. Dengan dimotori oleh DR. Oesman Sapta, Raharjo Rahimin, Abdul Salam, Karim Syarif pada tanggal 18 November 2002 didirikan Partai Persatuan Daerah dengan Akte Notaris Herlina Pakpahan, SH. No. 8.
VISI : Terwujudnya Keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran serta kemandirian masyarakat di daerah menuju Indonesia sejahtera.

MISI :1. Meningkatkan pendidikan formal dan non formal secara merata.
2. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di daerah.

Susunan Pengurus Partai Persatuan Daerah
Ketua Umum : DR. OESMAN SAPTA
Sekretaris Jendral : Adhie M. Massardi

Bendahara Umum: Herry Arsyad

DASAR : PANCASILA

Kantor DPP
Alamat :Jl. Prof. Dr. Satrio No. 18C
Kuningan Jakarta Selatan
Telp : 021-5273250
Fax : 021 - 5273249 http://www.partaipersatuandaerah.com/

Senin, 16 Maret 2009

Kamis, 12 Maret 2009

Bahasan Hangat Seputar “Kontrak Politik”

By staff • July 5th, 2008

Membaca salah satu berita dari hukumham.info seputar kontrak politik yang menjadi bahasan hangat dalam rapat kerja Pansus RUU Pilpres/Wapres, sebagai berikut :

Kontrak politik tertulis antara presiden/wakil presiden dengan gabungan partai politik pendukungnya menjadi pembahasan hangat dalam rapat kerja panitia khusus (pansus) RUU Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres).

Beberapa fraksi di DPR mengajukan usul ini (kontrak politik tertulis) ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Kontrak politik tertulis ini untuk memperkuat sistem presidensil.
“Ke depan, kita tidak lagi melihat parpol yang berpindah dukungan dari presiden. Kesepakatan harus tertulis dan diumumkan ke publik,” ujar Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin saat pembahasan RUU Pilpres di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (05/06).

Senada dengan PPP, Almuzzamil Yusuf dari PKS mengatakan kontrak politik memang harus diekspos ke publik karena sangat mungkin ke depan ada pertentangan antar partai pendukung. “Agar tahu siapa (partai politik) yang konsisten, mana yang tidak,” kata Almuzzamil.

Fraksi PKB mengusulkan kesepakatan gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan calon harus dituangkan di dalam kesepakatan koalisi permanen yang berakte notaris. Koalisi ini bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap untuk masa waktu satu periode jabatan presiden dan wakil presiden.

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan, undang-undang (UU) Pilpres bertujuan mengantar pasangan calon menjadi presiden/wakil presiden, sedangkan bagaimana calon terpilih menjalankan pemerintahan sebaiknya menjadi domain undang-undang lain.

Menurut Andi, kesepakatan (kontak politik) antara pasangan calon dengan partai pendukung adalah kesepakatan mencalonkan pasangan calon menjadi presiden/wakil presiden. “Kalau menjalankan pemerintahan domain undang-undang yang lain,” ujar Andi. Selain itu, menurutnya, kekuatan hukum dan relevansi kontrak politik juga harus dipertimbangkan.

Andi meminta pembahasan RUU ini dipusatkan pada domain yang memang harus diatur dalam udang-undang pilpres, yaitu mengantar pasangan calon menjadi presiden/wakil presiden terpilih. Masalah bagaimana pasangan calon terpilih menyelenggarakan pemerintahan dan melayani rakyat adalah domain undang-undang lain. Misalnya, UU Susduk (susunan dan kedudukan), UU Pemerintahan Negara, UU Kementerian Negara, dan UU Kepresidenan.

“Sesudah terpilih, bagaimana dia (presiden/wakil presiden) menyelenggarakan pemerintahan, bagaimana membangun, melayani rakyat, membina hubungan dengan parleman, domain udang-undang yang lain,” kata Andi.

Sementara itu, beberapa fraksi lain—seperti PDI-P dan PBR—menganggap perlu kontrak politik tertulis antara partai pendukung dengan pasangan calon. Namun, tidak diatur dalam undang-undang pilpres, cukup di tataran internal partai politik.

Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, materi ini akan dibahas lebih lanjut di panitia kerja. “Pengembangan atas adanya kontrak politik tertulis, kita dalami di panja,” ujar Ferry.